DPD RI Tidak Puas Proyek Mobil Murah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak puas dengan jawaban pemerintah terkait dengan pengembangan kendaraan bermotor hemat energi dan harga murah atau low cost green car (LCGC). Para legislator daerah itu bahkan menilai banyak kejanggalan dalam kebijakan mobil murah yang telah diluncurkan sejak 1 Juli 2013.

"Ada pembelokan isu antara LCGC dan angkutan murah pedesaan," ujar anggota DPD RI dari Sulawesi Utara Marhany Pua dalam sidang Paripurna DPD terakhir dengan kebijakan LCGC di Jakarta, 19 November 2013. Hadir dalam sidang itu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan yang hadir mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Marhany melihat pada dasar peluncuran LCGC tidak pernah disinggung mengenai angkutan pedesaan dan bukan terdukus pada moda transportasi umum yang layak, murah dan terintegrasi.
"Kebijakan ini masih kurang tepat," timpal anggota DPD AM Fatwa. "Pengembangan angkutan perdesaan dan penjelasan kebijakan pemerintah terkait dengan LCGC masih belum nyambung," lanjutnya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa pun berkilah kebijakan LCGC dan angkutan murah perdesaan merupakan dua hal yang berbeda. "Kebijakan angkutan murah perdesaan juga sedang berjalan. Selain itu, tidak ada agenda terselubung di balik kebijakan LCGC."

Menurutnya, kebijakan LCGC merupakan penetrasi pasar untuk mengantisipasi persaingan industri otomotif ASEAN dalam MEA 2015.
Jawaban Hatta itu berbeda dengan pernyataan Presiden Yudhoyono seusai rapat paripurna 14 November 2013 lalu. Saat itu SBY menegaskan, "Kalau saudara masih ingat dulu, kebijakan mobil murah yang dimaksud adalah untuk memikirkan angkutan pedesaan, jadi bukan mobil-mobil pribadi, yang kita harapkan ramah lingkungan, apakah listik atau hybrid," kata SBY.

Lebih lanjut, Hatta malah menjelaskan LCGC merupakan program nasional dan harus didukung semua pihak. LCGC juga bertujuan mendukung konektvitas yang sudah terdapat pada Masterplan percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I).
Berbeda dengan Hatta, Menhub EE Mangindaan justru menegaskan mobil murah tidak diarahkan sebagai mobil pribadi, tetapi sebagai angkutan perdesaan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Berdasarkan catatan Media Indonesia, konsep LCGC itu sudah diajukan produsen otomotif sejak 2010 dengan harapan ada pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Lantaran peraturan tidak kunjung terbit, PT Toyota Astra Motor dan PT Astra Daihatsu Motor secara politis meluncurkan Agya dan Ayla pada 19 September 2012 sebagai produk LCGC. Baru kemudian pada 1 Juli 2013 pemerintah terbitkan kebijakan LCGC dengan sejumlah insentif.


Sumber Media Cetak : Media Indonesia, 20 November 2013

0 komentar:

Posting Komentar

Sekilas Info